topmetro.news – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria berinisial YG alias Tupong (34) yang diduga merupakan bandar narkotika jenis Extasi di Jalan Soekarno Hatta persisnya di KM 17 Jalan Lintas Kota Binjai – Medan Sumatera Utara, Senin (26/8/2024), sekira pukul 18.30 WIB.
Proses penangkapan bandar narkoba ini berlangsung dramatis. Sebab pelaku YG alias Tupong ini sempat kabur dengan mobilnya saat dikejar Tim Satres Narkoba Polres Binjai.
Sebelum penangkapan, awalnya polisi yang telah mendapatkan informasi terkait adanya pria yang membawa narkoba jenis Extasi, langsung melakukan pengintaian serta membuntuti pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Ketika pelaku berada di wilayah Tandam dan polisi coba menghentikan laju mobilnya, terduga pelaku langsung tancap gas berusaha kabur dengan memacu laju mobilnya.
Melihat targetnya melarikan diri, Katim Ipda Eddy Supratman SH bersama anggota Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran seperti adegan film action pun berlangsung sengit.
Namun, saat berasa di Jalan Megawati sebelum Pos Lantas Polsek Binjai Utara, laju mobil terduga pelaku mulai melambat karena adanya truk yang berhenti. Sehingga saat itu petugas yang melakukan pengejaran mengendarai sepeda motor langsung coba menghadang mobil tersebut.
Bukannya berhenti, terduga pelaku malah langsung menabrakkan mobilnya ke arah sepeda motor petugas. Akibatnya, sepeda motor petugas ikut terseret hingga sejauh kurang lebih 1 km.
Terduga pelaku kembali melanjutkan usahanya untuk kabur. Aksi kejar-kejaran pun terus berlanjut.
Sesampainya di Jalan Binjai – Medan KM 17, mobil terduga pelaku tiba-tiba berhenti. Terduga pelaku terlihat keluar dari mobilnya karena tiba-tiba mesin nobilnya mati alias mogok.
YG alias Tupong langsung mencoba kabur menghindari kejaran petugas. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, terduga pelaku akhirnya tak berkutik dan dapat diringkus.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis Pil Exstasi berwarna merah muda, 1 buah plastik asoi hitam dan 1 unit HP merk Infinix warna kuning dan 1 unit HP merk Nokia warna biru.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, bahwa informasi penangkapan pelaku awalnya diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba jenis Extasi. Sehingga petugas pun langsung melakukan pengejaran.
“Saat ini terduga pelaku YG als Tupong beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun,” tegasnya.
reporter | Rudy Hartono